Hadits Tentang Bukhur: Dalil Shahih & Penjelasan Ulama [2026]
Terdapat beberapa hadits shahih yang menyebutkan keutamaan wewangian dan penggunaan bukhur (bakhur/dupa arab), di antaranya hadits tentang mengharumkan masjid dan anjuran memakai wangi-wangian pada hari Jumat. Tradisi membakar bukhur sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan terus dipraktikkan umat Islam hingga hari ini.
Dalam artikel ini, kami mengumpulkan dalil-dalil dari hadits shahih maupun hasan tentang bukhur dan wewangian, lengkap dengan derajat hadits, penjelasan ulama, serta konteks historisnya. Penting untuk membedakan antara hadits yang kuat dan riwayat yang lemah agar pemahaman kita tetap berdasar.
Hadits Shahih Tentang Wewangian
Berikut adalah hadits-hadits dengan sanad yang kuat (shahih dan hasan) yang berkaitan dengan wewangian dan penggunaannya dalam Islam.
1. Kecintaan Rasulullah SAW Terhadap Wewangian
Hadits paling terkenal tentang kecintaan Nabi SAW terhadap wewangian diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan An-Nasa'i:
"Dijadikan dicintai kepadaku dari dunia kalian: wanita, wewangian, dan dijadikan penyejuk mataku dalam shalat." (HR. Ahmad dan An-Nasa'i, shahih)
Musnad Ahmad no. 12293; Sunan An-Nasa'i, Kitab 'Isyratun Nisa', no. 3939. Dishahihkan oleh Al-Albani.Hadits ini menunjukkan bahwa wewangian termasuk tiga hal duniawi yang paling dicintai Rasulullah SAW. Ibnu Qayyim dalam kitab Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa kecintaan Nabi terhadap wewangian bukan sekadar kesenangan, melainkan karena wangi-wangian dekat dengan fitrah kesucian dan keindahan yang dicintai Allah.
2. Anjuran Wewangian pada Hari Jumat
Salah satu hadits yang paling sering dikutip tentang wewangian berkaitan dengan shalat Jumat:
"Barangsiapa mandi pada hari Jumat, mengenakan pakaian terbaiknya, dan memakai wewangian jika dia memilikinya, kemudian mendatangi shalat Jumat, dan tidak melangkahi pundak orang lain, lalu shalat apa yang ditakdirkan untuknya, kemudian diam ketika imam keluar sampai selesai shalat, maka itu menjadi penghapus dosa antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya." (HR. Abu Dawud, shahih)
Sunan Abu Dawud, Kitab Ash-Shalah, no. 343. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.Hadits ini secara tegas menganjurkan penggunaan wewangian saat akan menunaikan ibadah. Dalam konteks Arab, wewangian yang dimaksud bisa berupa minyak wangi (parfum) maupun bukhur yang digunakan untuk mengharumkan pakaian sebelum berangkat ke masjid.
3. Larangan Menolak Wewangian
Rasulullah SAW bahkan melarang menolak pemberian wewangian:
"Barangsiapa ditawari wangi-wangian (raihan), maka janganlah ia menolaknya, karena itu ringan membawanya dan harum baunya." (HR. Muslim)
Shahih Muslim, Kitab Al-Alfazh, no. 2253.Imam Nawawi mengomentari hadits ini dalam Syarh Muslim bahwa menolak wewangian tanpa alasan syar'i termasuk perbuatan yang tidak disukai (makruh), karena Rasulullah SAW sendiri tidak pernah menolak pemberian wewangian.
4. Mengharumkan Masjid
Tradisi mengharumkan masjid dengan bukhur memiliki dasar yang kuat:
"Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membangun masjid-masjid di perkampungan dan membersihkannya serta memberi wewangian." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Sunan Abu Dawud no. 455; Sunan At-Tirmidzi no. 594; Sunan Ibnu Majah no. 758. Dihasankan oleh At-Tirmidzi.Kata "memberi wewangian" dalam hadits ini (bahasa Arab: tutayyab) merujuk pada penggunaan bukhur atau minyak wangi untuk mengharumkan masjid. Ini menjadi dasar praktik membakar bukhur di masjid yang berlangsung hingga sekarang di seluruh dunia Islam.
Hadits Tentang Bukhur Secara Spesifik
Selain hadits tentang wewangian secara umum, terdapat riwayat yang secara spesifik menyebutkan bukhur atau pengasapan wewangian.
Praktik Mengasapi Pakaian dengan Bukhur
Dalam tradisi Arab, bukhur digunakan untuk mengasapi pakaian agar harum. Praktik ini dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat:
Diriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu biasa memerintahkan untuk mengharumkan Masjid Nabawi dengan bukhur setiap hari Jumat. (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa')
Riwayat ini menunjukkan bahwa tradisi membakar bukhur di masjid sudah menjadi kebiasaan resmi sejak masa Khulafaur Rasyidin. Umar bin Khaththab, yang dikenal tegas dalam urusan agama, justru melestarikan tradisi ini — menunjukkan bahwa membakar bukhur bukan hanya diperbolehkan, melainkan dianjurkan.
Bukhur dan Misk dalam Tradisi Kenabian
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab monumentalnya Zaadul Ma'ad mencatat secara detail kebiasaan Rasulullah SAW terkait wewangian:
- Misk (kasturi) — wewangian favorit Rasulullah SAW untuk tubuh
- Oud (gaharu) — digunakan sebagai bukhur untuk mengharumkan ruangan
- Kapur barus — disebutkan dalam konteks memandikan jenazah
- Amber — wewangian yang juga digunakan oleh para sahabat
Oud atau gaharu yang disebutkan dalam tradisi kenabian inilah yang menjadi dasar bukhur premium seperti yang ditawarkan oleh Derya Oud — bukhur berbahan dasar oud asli dengan resep terinspirasi tradisi Ottoman.
Hadits Dhaif yang Perlu Diwaspadai
Kejujuran ilmiah mengharuskan kita membedakan antara hadits shahih dan hadits dhaif (lemah). Beberapa riwayat tentang bukhur yang sering beredar ternyata berstatus dhaif:
Beberapa riwayat tentang "bukhur mengusir jin" atau "asap bukhur naik ke langit membawa doa" tidak memiliki sanad yang kuat. Berhati-hatilah dengan klaim yang tidak disertai referensi kitab hadits yang jelas.
Riwayat yang Perlu Dikritisi
- "Bukhur mengusir setan dari rumah" — Tidak ditemukan dalam kitab hadits utama (Kutub as-Sittah) dengan sanad yang shahih. Yang shahih adalah membaca Al-Baqarah di rumah untuk mengusir setan.
- "Asap bukhur membawa doa ke langit" — Tidak memiliki dasar dalam hadits shahih. Doa naik ke Allah tanpa perantara asap.
- "Nabi membakar bukhur setiap malam" — Riwayat ini tidak ditemukan dalam kitab hadits standar dengan sanad yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meskipun riwayat-riwayat di atas lemah, bukan berarti membakar bukhur itu terlarang. Hukum membakar bukhur tetap mubah hingga sunnah berdasarkan dalil-dalil shahih yang sudah disebutkan sebelumnya. Yang tidak boleh adalah menyandarkan klaim tertentu pada hadits dhaif seolah-olah itu sabda Nabi SAW yang pasti.
Pandangan Ulama Tentang Bukhur
Para ulama dari berbagai mazhab dan zaman telah membahas hukum dan keutamaan bukhur.
Ulama Klasik
| Ulama | Kitab | Pendapat |
|---|---|---|
| Imam Nawawi | Syarh Muslim | Mengharumkan masjid dengan bukhur termasuk perbuatan terpuji (mustahab) |
| Ibnu Qayyim | Zaadul Ma'ad | Mencatat detail kebiasaan Nabi memakai oud dan misk sebagai wewangian |
| Imam Malik | Al-Muwaththa' | Meriwayatkan tradisi Umar mengharumkan masjid dengan bukhur tiap Jumat |
| Ibnu Hajar | Fathul Bari | Menjelaskan bahwa wewangian termasuk sunnah yang ditekankan pada hari Jumat |
Ulama Kontemporer
Ulama kontemporer juga memandang positif penggunaan bukhur:
- Syaikh Bin Baz — Membolehkan penggunaan bukhur di masjid dan rumah, selama tidak diyakini memiliki kekuatan magis
- Syaikh Utsaimin — Menganjurkan mengharumkan masjid dengan bukhur, terutama pada hari Jumat dan malam-malam Ramadhan
- Lajnah Daimah — Fatwa resmi membolehkan penggunaan bukhur dan tidak menganggapnya bid'ah
Kesepakatan ulama ini memberikan landasan yang kuat bagi umat Islam untuk terus melestarikan tradisi membakar bukhur, baik di masjid maupun di rumah.
Paket Yedi Gok
Rp 399.000
Bukhur premium oud dengan aroma khas Ottoman — ikuti sunnah wewangian dengan kualitas terbaik
Order via WhatsAppBukhur dalam Konteks Ruqyah
Salah satu topik yang sering ditanyakan adalah hubungan bukhur dengan ruqyah (pengobatan spiritual Islam). Perlu dipahami bahwa:
- Ruqyah syar'iyyah menggunakan bacaan Al-Quran dan doa — bukan bukhur
- Bukhur sebagai pelengkap — Beberapa praktisi ruqyah menggunakan bukhur untuk mengharumkan ruangan sebelum atau sesudah ruqyah, namun ini bukan bagian inti dari ruqyah
- Bukan pengganti — Bukhur tidak bisa menggantikan bacaan Al-Quran dalam ruqyah
Mengharumkan ruangan dengan bukhur sebelum membaca Al-Quran atau berdzikir adalah praktik yang baik untuk menciptakan suasana tenang dan fokus. Ini sejalan dengan manfaat bukhur dalam Islam yang sudah dibahas dalam artikel tersendiri.
Hikmah di Balik Anjuran Wewangian
Mengapa Islam begitu menekankan wewangian? Ada beberapa hikmah yang bisa kita ambil:
1. Kebersihan dan Kesucian
Islam adalah agama yang sangat menekankan kebersihan. Wewangian adalah bagian dari menjaga kebersihan dan kenyamanan diri serta lingkungan. Rasulullah SAW bersabda: "Kebersihan adalah sebagian dari iman" (HR. Muslim).
2. Menghormati Sesama
Memakai wewangian saat ke masjid atau berkumpul dengan orang lain adalah bentuk penghormatan. Sebaliknya, Rasulullah SAW melarang orang yang memakan bawang mentah untuk datang ke masjid karena bau yang mengganggu.
3. Meningkatkan Kekhusyukan
Aroma yang harum terbukti memberikan efek relaksasi dan ketenangan. Inilah mengapa tradisi membakar bukhur sebelum shalat atau membaca Al-Quran terus dilestarikan — karena membantu menciptakan suasana yang kondusif untuk ibadah.
4. Melestarikan Tradisi Kenabian
Menggunakan wewangian, termasuk bukhur, adalah cara sederhana untuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari. Baca pembahasan lebih lengkap tentang wewangian sunnah Nabi untuk memahami tradisi ini secara menyeluruh. Derya Oud hadir untuk memudahkan Anda melestarikan tradisi kenabian ini dengan bukhur berkualitas premium.
Cara Praktis Mengamalkan Sunnah Wewangian
Berikut beberapa cara praktis yang bisa Anda lakukan untuk mengamalkan sunnah wewangian dengan bukhur:
- Hari Jumat — Bakar bukhur dan asapi pakaian sebelum berangkat shalat Jumat
- Sebelum shalat — Harumkan mushalla atau ruang shalat 10-15 menit sebelum waktu shalat
- Malam Jumat — Tradisi mengharumkan rumah di malam Jumat masih dilestarikan di banyak daerah
- Saat ada tamu — Menyambut tamu dengan ruangan yang harum adalah adab Islam
- Bulan Ramadhan — Harumkan rumah dan masjid selama bulan suci
Dengan Derya Oud, Anda bisa mengamalkan sunnah wewangian dengan mudah. Setiap paket sudah dilengkapi arang dan pemantik, sehingga Anda tinggal menikmati aroma bukhur premium tanpa repot.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah bukhur disebutkan dalam Al-Quran?
Bukhur (bakhur) secara spesifik tidak disebutkan langsung dalam Al-Quran. Namun, Al-Quran menyebutkan wewangian secara umum, termasuk misk (minyak kasturi) dan kapur barus dalam konteks surga (QS. Al-Muthaffifin: 26). Tradisi membakar bukhur lebih banyak diriwayatkan dalam hadits-hadits Nabi SAW dan praktik para sahabat.
Apa hadits tentang wewangian di hari Jumat?
Hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan anjuran memakai wewangian pada hari Jumat. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa mandi pada hari Jumat, memakai wewangian istri jika ada, lalu pergi ke masjid..." (HR. Bukhari). Ini menunjukkan pentingnya wewangian dalam ibadah mingguan umat Islam.
Apakah membakar bukhur termasuk bid'ah?
Membakar bukhur bukan bid'ah. Para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa mengharumkan masjid dan tempat ibadah dengan bukhur adalah sunnah yang dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabat. Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menyebutkan bahwa mengharumkan masjid termasuk perbuatan terpuji. Yang dilarang adalah jika seseorang meyakini bukhur memiliki kekuatan magis sendiri tanpa izin Allah.
Bagaimana pendapat ulama tentang bukhur?
Ulama dari empat mazhab sepakat membolehkan penggunaan bukhur. Imam Nawawi menyebutkan keutamaan mengharumkan masjid. Ibnu Qayyim dalam Zaadul Ma'ad mencatat bahwa Rasulullah SAW gemar memakai wewangian. Imam Malik meriwayatkan kebiasaan sahabat mengharumkan masjid dengan bukhur. Tidak ada ulama mu'tabar yang mengharamkan bukhur selama niatnya benar.
Apa perbedaan bukhur dan parfum dalam sunnah?
Dalam sunnah, keduanya termasuk wewangian yang dianjurkan. Bukhur (bakhur) adalah wewangian yang dibakar menghasilkan asap harum — tradisi khas Arab yang sudah ada sebelum Islam dan dilestarikan Rasulullah SAW. Parfum (minyak wangi) dioleskan ke tubuh. Rasulullah SAW menggunakan keduanya: bukhur untuk mengharumkan ruangan dan pakaian, serta misk (kasturi) untuk tubuh.
Apakah ada hadits tentang bukhur untuk rumah baru?
Tidak ada hadits spesifik tentang membakar bukhur saat pindah rumah baru. Namun tradisi mengharumkan tempat tinggal dengan bukhur memiliki dasar dari hadits umum tentang mengharumkan tempat-tempat yang dikunjungi. Ulama membolehkan membakar bukhur saat housewarming sebagai bagian dari tradisi menyucikan dan mengharumkan rumah baru, selama tidak disertai keyakinan khurafat (takhayul).
Hadits tentang wewangian untuk wanita apa hukumnya?
Terdapat hadits yang melarang wanita memakai wewangian yang menarik perhatian saat keluar rumah (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi). Namun ini khusus untuk parfum yang tercium orang lain di luar rumah. Untuk bukhur yang dibakar di dalam rumah — baik untuk mengharumkan ruangan maupun pakaian yang dikenakan di rumah — hukumnya boleh dan bahkan dianjurkan bagi semua muslim tanpa perbedaan gender.